Marudut Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 September 2016, 18:38 WIB
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terhadap perantara suap PT Brantas Abipraya (PT BA), Marudut Pakpahan.

Majelis Hakim menilai Marudut terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, untuk mengamankan kasus PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Duit itu diberikan oleh dua pejabat PT BA yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamurlano.

"Menyatakan terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).

Marudut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, Marudut dianggap tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Yohanes.

Vonis hakim kepada Marudut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh Jaksa KPK, Marudut dituntut empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Marudut terbukti bersalah dan mencoba menjadi perantara suap kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk mengamankan kasus PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK ini, Marudut menerimanya. Sementara itu, Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA