AR diketahui memiliki 99 anak dibawah usia 18 tahun untuk dijual ke kaum gay melalui akun sosial media yakni Facebook.
"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku putusannya harus disertai putusan untuk memberikan resistusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU 35/2014," ungkap Ledia di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Selain itu, Ledia berharap polisi menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku dan pengguna jasa anak-anak itu, setidaknya di hukuman penjara di atas 10 tahun ditambah pemberatan hukuman. Sebab, di tahun 2015 saja, Ledia melihat baru 11 persen pelaku kejahatan seksual yang divonis di atas 10 tahun.
"Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya diatas 10 tahun plus pemberatan hukuman. Selama ini (2015) hanya 11% pelaku kejahatan seksual terhadap anak di vonis 10 tahun ke atas," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini belum ada hukuman bagi kaum penyuka sesama jenis. Oleh sebab itu, perlu diperjelas bentuk hukumannya serta dimasukkan dalam revisi RUU KUHP.
"Sebagaimana yang diansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," tutupnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: