Aktivitas AR menjual anak-anak di bawah umur ke pria gay sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, menyatakan, AR pernah dipenjara karena terlibat kasus penjualan perempuan.
"Dulu dia melakukan tindak pidana perdagangan orang pada perempuan, sekarang ini dia melakukan itu pada anak laki-laki," ujar Agung di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8).
AR sendiri disebut sudah berkeluarga, namun juga sebagai penyuka sesama jenis.
"Dia punya perilaku yang seperti itu," pungkas Agung.
Tim dari Mabes Polri mengungkap jaringan pelacuran anak lelaki untuk kaum gay pada Selasa malam kemarin (30/8). AR diciduk dari sebuah hotel di kawasan Cipayung, Puncak, Jawa Barat.
Mabes Polri juga mengamankan empat orang anak di bawah umur yang menjadi pekerja seks anak untuk kaum gay.
Sejauh ini diketahui bahwa total anak yang direkrut oleh AR berjumlah 99 anak.
Dalam operasinya, pelaku menggunakan social media seperti Facebook dan Twitter untuk menawarkan anak-anak itu ke pria gay.
"Jadi dia menawarkan di Twitter tentang dia akan di Jakarta pada tanggal segini sampai segini. Tentu apabila berminat silakan mendaftar, kemudian terjadilah transaksi," jelas Agung Setya.
AR diancam pasal berlapis terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
[ald]
BERITA TERKAIT: