KPK Masih Kasih Angin Segar Buat Andi Taufan Tiro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Agustus 2016, 00:49 WIB
KPK Masih Kasih Angin Segar Buat Andi Taufan Tiro
Andi Taufan Tiro/Net
rmol news logo Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro kembali lolos dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah diperiksa selama delapan jam, Andi bisa keluar dengan santai.

Dari tujuh tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tinggal Andi yang belum mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, tidak ada keharusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Andi. Menurutnya, KPK masih merasa belum perlu menahan Andi meski sudah menyandang status tersangka.

‎"Tidak ada keharusan bahwa seorang tersangka lansung ditahan. Pada hari ini merasa belum perlu untuk melakukan penahanan terhadap ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 29/8).

Andi sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR selama delapan jam. Usai diperiksa, Andi memilih irit bicara, dirinya juga mendadak lupa berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik selama pemeriksaan.

"Saya lupa persisnya, mohon maaf. Lumayan banyak," ujar Andi.

Saat disinggung mengenai pihak lain yang ikut kebagian uang suap dari proyek jalan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan menjawab. Begitu juga saat ditanyakan keterlibatan pimpinan Komisi V. Andi hanya mensinyalir awak media bahwa pertanyaan tersebut telah dijelaskan kepada penyidik KPK.

"Silakan tanya pada penyidik," cetusnya.

Andi bukan pasien baru bagi penyidik, dia sudah bolak balik dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya lantaran disebut menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Andi ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary. Namun, sampai saat ini Andi belum menjadi tahanan KPK, sementara Amran sudah ditahan sejak 23 Agustus 2016 lalu.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA