"Tentang uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta sebagai suap dapat dipatahkan," kata angÂgota tim penasihat hukum Doddy, Jeremiah WK.
Di sidang lanjutan perkaÂra Doddy, Presiden Direktur PT Paramount Enterprises International (PEI) Ervan Adi Nugroho dan Sekretaris PT PEI Vika Anggraeni menyatakan uang Rp 50 juta untuk sumbanganpernikahan anak Edy.
"Saya menerima dan meÂlihat undangan pernikahan yang ditujukan untuk Presiden Direktur PEI. Pak Ervan minta saya membuatkan disposisi ke bagian keuangan berupa sumÂbangan pernikahan Rp 50 juta untuk anak Pak Edy Nasution," kata Vika.
Vika melanjutkan, Ervan memberitahukan uang akan diberikan ke Edy lewat Wresti Kristian Hesti, karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah (APA).
Ervan membenarkan kesakÂsian Vika bahwa sumbangan berasal dari PT PEI. "Memang ada undangan untuk presiden direktur. Saya lalu meminta dia membuat disposisi pada tanggal 3 Maret yang kemuÂdian uangnya cair 4 Maret. Uang Rp 50 juta itu saya yang putuskan karena ada dalam kewenangan saya sebagai presiden direktur," katanya. Uang itu kemudian dititipkan ke Hesti karena dia juga diunÂdang ke pernikahan anak Edy.
Di persidangan ini, Ervan menegaskan Paramount tidak ada kaitan bisnis dengan peÂrusahaan PT MTP maupun Across Asia Limited yang tengah berperkara di PN Jakarta Pusat.
Sementara Direktur PT Metropolitan Tirta Pratama (MTP) Heri Sugiarto dan Presiden Direktur PT MTP Rudy Nanggulangi menyataÂkan tidak pernah ada penyeraÂhan Rp 100 juta kepada Edy.
Dalam kesaksiannya, Heri dan Rudy menegaskan uang Rp 100 juta yang disebutkan dalam dakwaan adalah fee lawyer. Bukan uang suap untuk perkara aanmaning PT MTP.
"Tahun 2015 ada panggilan aanmaning. Karena tidak bisa hadir, saya minta tolong ke Hesti. Tapi saya tidak pernah mengeluarkan uang untuk aanmaning. Uang Rp 100 juta itu untuk fee lawyer yang membantu kami mempelajari bisnis kelapa sawit di Sumatera Selatan," tutur Rudy.
Heri dalam kesaksian meÂnyampaikan Hesti menelepon dirinya dan meminta disediaÂkan uang. "Saya minta persetuÂjuan Pak Rudy. Tapi kata Pak Rudy permintaan itu diabaikan saja karena PT MTP ada keperÂluan lain sehingga uang terseÂbut tidak pernah diserahkan ke Hesti melainkan untuk bayar lawyer," sebutnya.
Mengenai uang Rp 10 juÂta yang diserahkan kepada staf Hesti bernama Wawan Sulistiyawan, Rudy menyebutÂnya untuk operasional. "Saya sering minta Wawan untuk uruÂsan pribadi karena dia sangatbaik dan suka menolong (helpÂful)," kata Rudy. ***
BERITA TERKAIT: