Langkah tersebut merupaÂkan amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA), khususÂnya mengenai syarat pemberian pembebasan bersyarat khusus anak yang berbeda dengan syarat narapidana dewasa.
Direktur Eksekutif
Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pihaknya menÂdorong inisiatif dari pemerinÂtah tersebut. Terutama terkait respons legislasi implementasi UU SPPA yang selama ini meÂmang terlambat dilakukan oleh pemerintah.
"Sampai saat ini pengaturan penempatan maupun hak-hak anak dalam UU SPPAmemang belum terakomodir dalam legisÂlasi," ujarnya.
Berdasarkan UU SPPA, peÂmerintah diwajibkan untuk membuat 6 materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 materi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun samÂpai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia.
Pemerintah baru meramÂpungkan dua materi peraturan yakni PPtentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas (12) Tahun) dan Perpres tentang Pelatihan Aparat Penegak Hukum (Apgakum).
Ditekankan Supriyadi, UU SPPA juga mewajibkan peÂrubahan lapas anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Namun ICJR melihat ada kejanggalan daÂlam RPP yang saat ini berada dalam proses penyusunan di Kementerian Hukum dan HAM. Terutama terkait dengan soal reÂmisi dalam Pasal Bab X Remisi," katanya.
Pasal 32 RPP tersebut meÂnyatakan pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak piÂdana korupsi dan lainnya dapat diberikan jika telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani satu pertiga masa pidana.
Selain persyaratan itu, bagi narapidana yang dipidana karÂena melakukan tindak korupsi dan pencucian uang yang telah membayar lunas denda dan uang penganti sesuai putusan penÂgadilan. "ICJR mengritik keras niat pemerintah atas perubahan rumusan pasal remisi tersebut," sebut Supriyadi.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak usah menyÂentuh perbaikan pasal terkait remisi bagi terpidana korupsi. Pemerintah seharusnya justru lebih konsisten menerapkan
policy 'zero tolerance' bagi narapidana korupsi sesuai denÂgan atas Pasal 34 APPNo 99 tahun 2012. ***
BERITA TERKAIT: