Remisi Koruptor Nggak Usah Diutak-atik, Urus Zero Tolerance Aja

Rabu, 10 Agustus 2016, 08:50 WIB
Remisi Koruptor Nggak Usah Diutak-atik, Urus Zero Tolerance Aja
Foto/Net
rmol news logo Saat ini pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat.

Langkah tersebut merupa­kan amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA), khusus­nya mengenai syarat pemberian pembebasan bersyarat khusus anak yang berbeda dengan syarat narapidana dewasa.

Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pihaknya men­dorong inisiatif dari pemerin­tah tersebut. Terutama terkait respons legislasi implementasi UU SPPA yang selama ini me­mang terlambat dilakukan oleh pemerintah.

"Sampai saat ini pengaturan penempatan maupun hak-hak anak dalam UU SPPAmemang belum terakomodir dalam legis­lasi," ujarnya.

Berdasarkan UU SPPA, pe­merintah diwajibkan untuk membuat 6 materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 materi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun sam­pai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia.

Pemerintah baru meram­pungkan dua materi peraturan yakni PPtentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas (12) Tahun) dan Perpres tentang Pelatihan Aparat Penegak Hukum (Apgakum).

Ditekankan Supriyadi, UU SPPA juga mewajibkan pe­rubahan lapas anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Namun ICJR melihat ada kejanggalan da­lam RPP yang saat ini berada dalam proses penyusunan di Kementerian Hukum dan HAM. Terutama terkait dengan soal re­misi dalam Pasal Bab X Remisi," katanya.

Pasal 32 RPP tersebut me­nyatakan pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pi­dana korupsi dan lainnya dapat diberikan jika telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani satu pertiga masa pidana.

Selain persyaratan itu, bagi narapidana yang dipidana kar­ena melakukan tindak korupsi dan pencucian uang yang telah membayar lunas denda dan uang penganti sesuai putusan pen­gadilan. "ICJR mengritik keras niat pemerintah atas perubahan rumusan pasal remisi tersebut," sebut Supriyadi.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak usah meny­entuh perbaikan pasal terkait remisi bagi terpidana korupsi. Pemerintah seharusnya justru lebih konsisten menerapkan policy 'zero tolerance' bagi narapidana korupsi sesuai den­gan atas Pasal 34 APPNo 99 tahun 2012. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA