Menurut Todung, apa yang dilakukan oleh Haris Azhar adalah dalam konteks
public interest litigation. Dimana yang dibela adalah isu dan nilai kepentingan umum. Isu yang dibela adalah menguak bisnis narkoba dan invisible hand yang melanggengkan bisnis itu.
"Terlebih Presiden (Joko Widodo) sudah mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Haris Azhar punya peran dan nyali untuk melakukan hal tersebut," ujar Todung di Jakarta, Selasa (9/8).
Mengenai kepentingan umum lanjut Todung, salah satu yurisprudensi yang bisa dirujuk adalah kasus Soeharto vs Time. Bahwa tidak ada pencemaran demi kepentingan umum.
"Kalau kita berpikir secara sehat, tidak mungkin ada pencemaran nama baik dari apa yang dilakukan Haris Azhar," jelasnya.
Sebagai advokat, Haris Azhar punya dasar untuk melakukan tindakan itu. Kode etik advokat menyatakan bahwa advokat tidak semata-mata memperoleh imbalan tetapi juga menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, ada tanggung jawab untuk menegakkan hak asasi manusia. Imunitas advokat tidak boleh dimaknai secara sempit.
Public interest lawyer seharusnya dilindungi bukan dikriminalisasi. Oleh karena itu Todung menyarankan Presiden Jokowi sebaiknya membentuk tim independen, bukan tim internal di Kepolisian, BNN, atau TNI, untuk mengusut keterangan atau kesaksian Freddi Budiman yang dibeberkan Haris Azhar.
"Tim independen ini harus bebas dari benturan kepentingan dan dapat mendekati permasalahan itu secara objektif," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: