Haris dilaporkan karena tulisannya mengenai kesaksian gembong narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati, Freddy Budiman.
"Menurut hemat saya, (melaporkan Haris) lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya, baik bagi penegakan hukum, maupun upaya pemberantasan narkoba, apalagi untuk kehidupan berbangsa dan bernegara," tulis analis politik, Muhammad AS Hikam, di halaman
facebook pribadinya beberapa saat lalu.
Hikam juga menggugat alasan kepolisian memperkarakan Haris dalam dugaan pencemaran nama baik. Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian khawatir tudingan Haris berpengaruh buruk terhadap anggota-anggotanya dan membuat moralitas mereka turun.
Menurut Hikam, jika dilihat dari kepentingan-kepentingan kelembagaan, maka alasan "mempolisikan" Haris masuk akal dan sah. Tetapi dari perspektif yang lebih luas, khususnya upaya pemberantasan narkoba dan relasi antara lembaga-lembaga tersebut dengan masyarakat, langkah itu perlu dipikirkan ulang.
"Saya yakin Haris Azhar tidak memiliki niat buruk dalam arti mau menjelek-jelekkan institusi-institusi strategis itu, tetapi mencoba memberikan pandangan dari sisi yang selama ini hanya menjadi 'rahasia umum', yakni kongkalikong antara para penjahat dengan oknum-oknum pejabat di negeri ini," ungkap mantan Menteri Riset dan Teknologi ini.
[ald]