Pelaporan ini langkah Haris mengungkap pengakuan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi pada Jumat lalu. Dalam testimoninya kepada Haris Azhar, Freedy menyebut keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba.
Kuasa hukum Haris, menghormati langkah hukum yang ditempuh ketiga institusi tersebut.
"Tetap kita hormati sebagai langkah prosedur hukum dibandingkan bila ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil langkah antidemokrasi. Jadi langkah ketiga institusi itu positif," kata pengacara Haris Azhar, Sugeng Teguh Santoso, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).
Namun dibalik langkah tersebut, menurut dia, masih menyisakan problem konflik kepentingan dari pihak yang merasa dirugikan dan pihak-pihak yang akan memeriksa Haris. Lepas dari langkah hukum dari tiga institusi tersebut Sugeng merasa yakin kalau Haris tidak bersalah.
"Berdasarkan kajian hukum, Haris sesungguhnya tidak bersalah dalam tuduhan menghina atau mencemarkan nama baik," kata Sugeng lagi.
Menurut dia, tindakan Haris mengekspos pengakuan Freddy, tidak perlu dikhawatirkan oleh publik sekalipun langkahnya tersebut justru menuai gugatan balik dari TNI, Polri dan BNN.
"Langkah Haris itu tidak ada masalah. Impact kriminalisasi, ancaman, intimidasi akibat dari upaya mengungkap informasi untuk menegakkan keadilan adalah resiko yang harus siap ditanggung setiap aktivis.
Ketika ditanya kemungkinan Freddy menyebut oknum TNI, Polri dan BNN yang menerima duitnya kepada Haris, Sugeng mengatakan kalau pihaknya menduga seperti itu.
"Saya juga berpikir seperti itu tapi Haris mengatakan seperti apa yang diviral," demikian Sugeng.
[zul]
BERITA TERKAIT: