"Pelaksanaan hukuman mati ternyata tidak efektif dalam mengatasi darurat narkoba yang sedang kita hadapi," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, mengungkapkan isi surat Gereja-gereja kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 29 Juli 2016 lalu, kepada wartawan.
Menurut PGI, yang penting dilakukan saat ini adalah penegakan hukum secara menyeluruh dan perbaikan sistem dan budaya hukum. Dalam kerangka pemberantasan narkoba, pembenahan aparat penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, lembaga peradilan dan kejaksaan merupakan hal yang penting untuk diprioritaskan.
Dalam rangka pembenahan ini, aparat penegak hukum harus lebih bijak dan peka terhadap masukan masyarakat dan kesaksian para terpidana. Masukan dan kesaksian yang kini banyak terungkap harus menjadi alat untuk melakukan pembenahan dan perbaikan lembaga itu secara internal, bukan malah menjadi alat kriminalisasi.
Terakhir, penataan dan penertiban lembaga pemasyarakatan juga perlu segera dilakukan, sehingga praktek peredaran narkoba semakin tertutup peluangnya, khususnya yang selama ini dijalankan dan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami berharap, ke depan tak akan ada lagi eksekusi hukuman mati tahap selanjutnya," pungkas Jeirry.
[ald]