SUAP AGUNG PODOMORO

Sanusi Diseret Ke Persidangan Dengan Dua Dakwaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Juli 2016, 17:21 WIB
Sanusi Diseret Ke Persidangan Dengan Dua Dakwaan
Sanusi/net
rmol news logo Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi bakal maju ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta dan dugaan pencucian uang itu mengaku telah melengkapi berkas penyelidikan dari dua kasus yang menjeratnya. Sanusi mengaku siap untuk menghadapi persidangan.

"Dua-duanya lengkap," ucap Bang Uci, begitu dia disapa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/7).

Di kesempatan yang sama, Khrisna Murti selaku kuasa hukum Sanusi menjelaskan, kemungkinan besar dua kasus yang disangkakan kepada kliennya dimasukkan dalam satu berkas dakwaan.

"Ini dua-duanya, korupsi dan TPPU. Digabungkan," ucapnya.

Belakangan KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi, KPK menetapkan Sanusi bersama dua orang lain yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk pencucian uang, KPK menjerat Sanusi dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA