Pegawai MA Minta Rp100 Juta Untuk Atur Hakim Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Juli 2016, 22:14 WIB
Pegawai MA Minta Rp100 Juta Untuk Atur Hakim Agung
rmol news logo Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, pernah meminta uang kepada pengacara sebesar Rp100 juta untuk mengatur Hakim Agung yang menangani perkara.

Hal itu diungkapkan pengacara Asep Ruhiat saat memberikan kesaksian untuk Andri Tristianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/7)

Awalnya, Asep yang sering menjadi kuasa hukum pihak berperkara di MA tidak pernah meminta kepada tersangka kasus suap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi itu untuk mengatur hakim.

Namun, Majelis Hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP, Asep mengaku bahwa dirinya pernah meminta tolong kepada Andri agar memonitor perkara pidana di MA.

Perkara yang dimaksud, yakni peninjauan kembali (PK) perkara korupsi dengan terdakwa H. Zakri. Di tingkat kasasi, terdakwa diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan pidana 8 tahun penjara.

"Saudara meminta agar yang memeriksa PK tidak lagi Hakim Artidjo," tanya Majelis Hakim.

"Iya benar, pernah Yang Mulia. Kalau nanti PK (Peninjauan Kembali) jangan Pak Artidjo lagi. Tapi kami tidak menyanggupi untuk itu," ungkap Asep menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Asep menjelaskan Andri meminta uang sebesar Rp100 juta untuk mengkondisikan Hakim Agung yang akan memegang PK. Namun pihaknya hanya menyanggupi Rp75 juta.

Saat ia mendengar harga yang diberikan, Asep menambahkan, Andri menyatakan bahwa harga tersebut lebih murah. Karena biasanya pengkondisian Hakim Agung membutuhkan biaya sebesar Rp100 juta.

Selain mengatur hakim, Asep juga mengakui pernah meminta bantuan Andri untuk memengaruhi putusan hakim.

"Saya minta agar nantinya hakim dapat memutus pada putusan tingkat pertama, dengan putusan 3 tahun penjara," ujar Asep.

Diketahui Andri Tristianto Sutrisna merupakan pegawai MA yang diciduk KPK lantaran menerima uang suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT CGA, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Suap diberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.

Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA