Hal itu disampaikan Hamdani Harahap selaku pengacara LHH Sianipar saat memberikan keterangan kepada wartawan, seperti dikutip
Medanbagus.com, Kamis (21/7).
Menurut Hamdani, berdasarkan pengakuan kliennya, Ramadhan Pohan mencatut nama putra bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa Ibas tersebut untuk meyakinkan agar Sianipar bersedia meminjamkan uang.
"Beliau membujuk klien saya dengan menyebut dia merupakan kandidat terkaya di Pilkada Medan. Katanya jangan takut, ini akan dibayar. Ibas mau kemari (Medan). Dengan kondisi seperti itu, klien saya tergiur dan menyerahkan uang itu," bebernya.
Sementara, LHH Sianipar sendiri mengaku baru menyadari adanya niat buruk Ramadhan Pohan saat proses pencairan cek tunai senilai Rp 4,5 miliar yang diberikan sebagai penjaminan. Saat dibawa ke bank, pihak bank menyatakan cek tersebut tidak memiliki saldo yang cukup.
"Tanggal 14 Desember cek itu saya cairkan, ternyata tidak cukup dananya. Saya hubungi Ramadhan Pohan tidak bisa. Sampai Maret 2016 saya sudah tiga kali ajukan pencairan cek tersebut ternyata tetap tidak bisa karena tidak ada dananya. Karena tidak ada penyelesaian saya laporkan ke Polda Sumatera Utara," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada Rabu kemarin (20/7) dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang LHH Sianipar sebesar Rp 4,5 miliar. Dalam kasus lain, terungkap bahwa wakil sekjen Partai Demokrat itu diduga melakukan aksi yang sama terhadap RH Simanjuntak yang merupakan ibu kandung LHH Sianipar dengan nominal Rp 10,8 miliar. Ramadhan Pohan diperiksa setelah dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
[wah]
BERITA TERKAIT: