Relawan Ingatkan Lagi Rekayasa Kasus JIS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Juli 2016, 02:57 WIB
Relawan Ingatkan Lagi Rekayasa Kasus JIS
ilustrasi/net
rmol news logo Komunitas Kawan8, yang merupakan perkumpulan relawan netizen untuk kasus rekayasa JIS 2014, kembali meminta masyarakat mengingat bahwa ada rekayasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS).

Demikian disampaikan Koordinator Kawan8, Arita GZ. Ajakan ini juga disampaikan dalam rangka peringatan Hari Keadilan Sedunia (International Criminal Justice Day) yang jatuh 17 Juli lalu.

Kasus JIS telah mengantarkan delapan orang tak bersalah ke dalam penjara, dan salah satunya tewas dalam tahanan polisi.

"Mereka menjadi korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu," kata Arita GZ, Selasa (19/7).

Dengan turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas Neil Bantleman, salah satu terdakwa yang merupakan guru JIS, Kawan8 mendesak agar MA juga secepatnya menurunkan salinan putusan atas enam korban lainnya. Seperti diketahui, MA melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman penjara kepada dua guru Jakarta Intercultural School, setelah mereka sempat diputus bebas dalam sidang banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Arita mengatakan, salinan putusan lainnya diperlukan agar para pengacara korban dapat segera mempersiapkan langkah hukum. Bagi Arita, inilah momentum pembersihan MA. Setidaknya, yang dapat dilakukan saat ini adalah menyangkut persoalan administrasi.

"Salinan putusan butuh waktu yang lama untuk tiba di tangan pengacara korban, padahal sidang putusan sudah lama berlalu. Ini menunjukkan kelemahan MA dalam mengelola administrasi," jelas Arita.

Dia yakin keadilan akan datang setelah banyak masyarakat dan media yang menyadari bahwa kasus pelecehan seksual di JIS sarat rekayasa. Kondisinya berbeda dengan saat awal kasus ini mencuat. Karena itu Arita menegaskan bahwa tujuan gerakan relawan ini membawa para korban kriminalisasi ini kembali ke rumah mereka dan berkumpul bersama keluarganya. Selain itu, negara merehabilitasi nama baik para korban kriminalisasi kasus ini.

Saat ini para relawan netizen tengah mengumpulkan sumbangan untuk perjuangan pembebasan 7 korban rekayasa kasus JIS 2014. Kawan8 mengumpulkan donasi di https://m.kitabisa.com/justice4theinnocents.

Pada 17 Juli 2016, dana yang dikumpulkan relawan telah mencapai Rp 203.799.419.

Arita juga mengingatkan masyarakat, bahwa pengacara para penggugat yang dalam kasus rekayasa ini membuat tuntutan perdata sebesar US$ 125 juta atau Rp 1,6 triliun, adalah advokat senior OC Kaligis yang tersangkut kasus korupsi di KPK.

Penggugat melalui pengacaranya meminta ganti rugi, dari yang sebelumnya US$ 12,5 juta, menjadi US$ 125 juta kepada pihak JIS. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA