Gugatan dilayangkan karena proses seleksi anggota KPI dinilai mengancam demokrasi dan kemerdekaan pers. Para penggugatnya atas nama Fajar A. Isnugroho asal Sidoarjo, Jawa Timur, bersama empat warga lain yakni Alem Febri Sonni dari Makassar, Achmad Zamzami (aktivis Muda NU), dan Arie Andyka (praktisi hukum).
Selain empat orang individu, ada satu lembaga yang turut menggugat yakni Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI) Se-Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Muh. Ashry Sallatu selaku ketua.
Fajar menuturkan, dengan menyerahkan pansel KPI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, DPR telah melanggar pasal 61 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Selain itu juga membuat posisi KPI sebagai lembaga negara independen yang merupakan perwakilan masyarakat, terancam.
"Dominasi pemerintah berpotensi menghasilkan pengawas penyiaran yang terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan terhadap pers, apalagi terdapat lembaga penyiaran yang dimiliki oleh pemimpin partai yang berkoalisi dengan pemerintah," tegas Fajar usai menyampaikan berkas gugatan ke MK.
Hal ini sangat membahayakan fungsi pers sebagai
watchdog dan pilar ke-empat demokrasi.
Lebih lanjut Fajar menerangkan, di dalam Pasal 61 (2) UU Penyiaran, jelas disebutkan keterlibatan pemerintah dalam menentukan calon anggota KPI dilakukan hanya saat pertama kali dibentuk. Kemudian dalam pasal 10 (1) UU Penyiaran, telah disebutkan bahwa syarat calon anggota KPI Pusat tidak dibatasi oleh usia serta didukung oleh usulan masyarakat.
"Akan tetapi, Pansel KPI melakukan tafsir yang berbeda dengan mensyaratkan usia minimal 30 tahun dan tidak menjadikan persyaratan usulan masyarakat dalam proses seleksi," bebernya dalam siaran pers.
Hal ini menurutnya sangat diskriminatif terhadap warga negara karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui gugatan ini, pemohon berharap majelis hakim Konstitusi untuk memberikan tafsir yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melarang adanya tafsir yang berbeda terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran
.[wid]
BERITA TERKAIT: