"Harus diperjelas dan didalami apakah benar dia (Prasetio) yang membagi-bagikan suap dari pengembang ke anggota dewan? Kalau iya, KPK harus menindaklanjutinya dalam bentuk penetapan tersangka baru," kata Direktur Megapolitian Strategis Indonesia, Ade Adriansyah Utama, kepada redaksi (Kamis, 14/7).
Fakta persidangan tersebut, lanjut dia, bisa dijadikan acuan untuk menyematkan status tersangka terhadap Prasetio. Dalam persidangan terungkap politisi PDI Perjuangan itu bertugas membagi-bagikan uang ke anggota DPRD DKI.
Peran Prasetio tertulis dalam BAP Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung. Diceritakan dalam BAP tersebut, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata. Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak.
Bukan hanya Prasetio, Ade juga mendesak KPK menetapkan semua politisi Kebon Sirih yang menikmati suap reklamasi sebagai tersangka. Dia berharap penanganan kasus ini tak hanya berhenti hanya di Sanusi.
"Sikat semua yang terlibat," pintanya.
Sejak awal Ade ragu suap dari pengembang reklamasi hanya dinikmati Sanusi. Permainan kotor dewan agar ada aliran uang dari pembahasan raperda reklamasi sangat kentara. Ade bahkan menyebut anggota DPRD DKI yang menerima suap raperda sebagai "anggota PKI", Partai Komisi Indonesia.
"Dalam rancangan gubernur minta kontribusi 15 persen dari pengembang tapi diturunkan anggota dewan jadi 5 persen. Sudah pasti ada motif lain," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: