Tiga Pegawai Pajak Pemeras PT EDMI Bakal Maju Ke Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Juli 2016, 17:36 WIB
Tiga Pegawai Pajak Pemeras PT EDMI Bakal Maju Ke Persidangan
ilustrasi/net
rmol news logo Tiga orang tersangka kasus pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak PT. Edmi Meters Indonesia (EDMI) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke penuntutan alias P21.

Ketiga tersanga tersebut yakni Senior Supervisor Herry Setiadji, Ketua Tim Pemeriksa Indarto Catur Nugroho dan Anggota Tim Pemeriksa Slamet Riyana.
Saat kasus pemerasan terjadi, mereka bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta Selatan.

"Rencananya kasus pemerasan pajak itu akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke penuntutan hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Priharsa menambahkan, dalam waktu dua minggu ke depan jaksa penuntut umum KPK akan menyiapkan surat dakwaan.

PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Untuk mengeluarkan kelebihan pembayaran pajak tersebut ketiganya diduga memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sebesar Rp 75 juta.

Ketiga tersangka selama ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2014 yang kemudian diselidiki dan disidik KPK.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA