Kaburnya Anwar Bukti Komitmen Jokowi Belum Dilaksanakan Bawahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Juli 2016, 14:03 WIB
Kaburnya Anwar Bukti Komitmen Jokowi Belum Dilaksanakan Bawahan
anwar/net
rmol news logo Kaburnya narapidana Anwar alias Rizal dari Rutan Salemba mengindikasikan bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia darurat kekerasan anak dan pembuatan Perppu kebiri untuk perlindungan anak belum dilaksanakan oleh bawahannya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menjelaskan, Presiden Jokowi harusnya mampu memastikan bahwa jajaran di bawahnya dan semua sektor terkait mempunyai komitmen dan kesiapan sungguh-sungguh dalam melaksanakan komitmen untuk menekan bahkan menghapus tindak kekerasan terhadap anak. Termasuk mendorong Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani untuk lebih proaktif dalam mengatasi permasalahan tersebut.

"Menko Puan harus lebih proaktif dalam mewujudkan negara bebas kekerasan anak. Jika selama ini dia berkoordinasi intensif dengan semua menteri terkait termasuk dengan Menko Polhukam dan Menkumham, kasus ini tidak perlu terjadi," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta (Rabu, 13/7).

Menurut Sodik, bobolnya Rutan Salemba yang berujung kaburnya narapidana berjuluk predator anak tersebut suatu hal yang sangat aneh.

"Karena itu penjagaan harus ditingkatkan untuk semua. Terutama untuk tahanan-tahanan khusus seperti predator anak," pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui, Anwar melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menyamar sebagai perempuan pada 7 Juli lalu. Kesuksesan Anwar kabur berkat bantuan sang istri Ade Irma Suryani yang datang membesuk dengan membawakan jilbab dan baju gamis. Busana muslimah itu kemudian digunakan untuk mengelabui sipir.

Anwar merupakan narapidana kasus pembunuhan iswi Madrasah Tsanawiyah Bogor, Jawa Barat berinisial AAP (14 tahun). Perbuatan sadisnya dilakukan pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga. Anwar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA