Dapat Parsel, Lurah Dan Anggota DPR Lapor KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Juli 2016, 18:28 WIB
Dapat Parsel, Lurah Dan Anggota DPR Lapor KPK
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan mengenai peneriman bingkisan atau parsel dari penyelenggara negara saat perayaan Idul Fitri 1473 Hijriyah.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya mendapat laporan berupa penerimaan parsel Lebaran yang berisi makanan dan seperangkat gelas teh serta telepon gengam.

"Parsel berisi makanan dan tea set dilaporkan oleh seorang lurah, dan yang HP (hand phone) dilaporkan oleh seorang anggota DPR," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/7).

Meski tidak memberikan keterangan lebih lanjut identitas lurah dan anggota dewan yang melaporkan penerimaan parsel, menurut Priharsa, hingga saat ini pihaknya masih menganalisis tujuan pemberian parsel. KPK juga belum bisa memutuskan apakah parsel yang diterima oleh lurah dan anggota dewan itu masuk kategori gratifikasi. Jika tidak termasuk gratifikasi maka pemberian itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, sebaliknya jika termasuk gratifikasi kedua barang tersebut akan disita untuk negara.

Ditambahkan Priharsa, terkait laporan penerimaan parsel, KPK mengharapkan para penyelenggara negara semestinya bisa menolak pemberian parsel atau bingkisan apapun saat Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, KPK telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi penyelenggara negara menerima parsel di hari raya, sebab bisa masuk kategori gratifikasi.

"KPK berharap minimnya laporan ini diartikan surat edaran KPK dilaksanakan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," jelasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA