Cegah Ideologi Radikal Harus Punya Payung Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 Juli 2016, 22:41 WIB
ilustrasi/net
rmol news logo Masyarakat harus ikut serta dalam pengamanan lingkungan masing-masing untuk meminimalisir penularan idiologi radikal yang berujung aksi teror.

Hal tersebut dikatakan pengamat Kepolisian dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing, dalam diskusi bertajuk "Terorisme Doktrin Anti Kemanusian dan Anti Dialogis Berdampak Terguncangnya Ekonomi" di Jakarta Selatan, Sabtu (9/7).

Doktrin pertahanan Indonesia adalah pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata).  Doktrin itu sangat berguna di tengah lemahnya peran kepolisian dalam pencegahan berkembangnya gerakan terorisme.

"Perlu ada langkah tegas dari seluruh elemen masyarakat dalam sistem Hankamrata," ujarnya

Lebih lanjut, Ferdinand juga menilai perlu payung hukum untuk meredam idiologi radikal yang disebarkan ke masyarakat. Menurutnya, selama ini UU teorisme belum mencakup permasalahan penyebaran idiologi radikal, sehingga tidak ada tindakan pencegahan yang bisa dilakukan oleh kepolisian.

Jika payung hukum mengenai pencegahan tidak dimasukkan ke dalam draf UU terorisme maka Indonesia akan tetap menjadi lahan subur bagi ideologi radikal.

"Buah pemikiran radikal yang melahirkan tindakan terorisme belum bisa dikategorikan perbuatan pidana, ini tidak bisa diadili. Kalau konsep ini masih dipakai dalam revisi UU Terorisme yang digodok DPR, maka Indonesia menjadi ladang subur untuk berkiprahnya gerakan terorisme seperti ISIS," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA