Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie memastikan, Royani masih berada di dalam negeri.
"Menurut data perlintasan belum ada, setelah ada pencegahan yang bersangkutan atas permintaan penyidik yang berkompeten, belum ada data perlintasan yang bersangkutan ke luar negeri," kata dia di Jakarta, Rabu (6/7).
"Bisa saja (di luar tempat pemriksaan imigrasi). Wilayah Indonesia ini kan terlalu luas misalnya perbatasan darat, kita ada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, di luar pemeriksaan imigrasi misalnya pos lintas batas."
Ronny jelaskan, dalam rentang waktu tertentu tidak ada pengawasan petugas Imigrasi.
"Jadi mereka bisa ke luar di perbatasan dari jalur-jalur yang kita katakan ilegal, namun berdasarkan pemantauan resmi belum ada di perlintasan," tegas Ronny.
Menurut dia, ada 125 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. 121 kantor pemeriksaan Imigrasi baik bandara maupun pelabuhan maupun pos lintas batas. Dari data itu belum terlihat adanya pelintasan yang resmi.
"Dan belum bisa diketahui apakah yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, lalu sementara kita lihat data itu masih di dalam negeri," tambah Ronny.
Penyidik KPK saat ini masih mencari Royani yang sudah dua kali mangkir panggilan KPK. Royani seharusnya menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.
[sam]
BERITA TERKAIT: