Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, penangkapan mereka di dua tempat berbeda.
Awalnya, tim satuan tugas KPK memantau transaksi antara Santoso dengan Yani pukul 18.00 WIB di sebuah tempat. Dari situ, tim terus mengikuti Santoso yang sudah menaiki ojek sampai disergap di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.
"Dilakukan pengejaran akhirnya sekitar pukul 18.20 WIB, SAN ditangkap saat berada di atas motor ojek tersebut," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Lanjut Basaria, dari tangan Santoso, tim satgas menemukan dua amplop coklat masing-masing berisi 25 ribu dolar Singapura dan 3 ribu dolar Singapura.
Tak lama setelah Santoso, tim bergegas menangkap Yani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan Santoso dan Ahmad Yani sebagai tersangka. Santoso diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap.
"Terhadap pengendara ojek, sampai saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kalau sudah selesai segera dipulangkan," ujar Basaria.
Atas perbuatannya, Santoso disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ahmad Yani disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: