Hal itu ia katakan ketika mengomentari tertangkapnya seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S beberapa waktu lalu.
"Selama ini kan yang "dua atap" kan hanya untuk hakim dengan adanya pengawasan oleh Badan Pengawas MA dan KY. Sedangkan aparatur non hakim diawasi sendiri oleh MA melalui Badan Pengawas," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (1/7).
Kedepan menurut politisi PPP ini, fungsi pengawasan dalam konteks pembinaan untuk pencegahan boleh di MA, tetapi yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran, baik oleh hakim maupun aparatur non hakim sebaiknya diberikan kewenangannya pada lembaga pengawasan diluar MA.
Lebih lanjut dia mengatakan, lembaga penanganan yang menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran ini tidak harus KY, bisa dibentuk komisi baru atau diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara.
"Kesan yang kuat di publik kalau pengawasan dilakukan sendiri oleh MA adalah tidak transparan dan tegasnya pengawasan yang dilakukan, termasuk sangsi yang dijatuhkan. Selain itu, karena tupoksi utama MA itu mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dg metode-metode yang canggih, lebih banyak bersikap pasif," ujarnya.
Jika dibuat komisi baru untuk mengawasi para pekerja peradilan selain hakim, maka kewenangan pengawasamnya bisa saja diberikan ke Komisi ASN ataupun ke KY.
"Tentu perlu dibuat payung UU nya. Melalui revisi UU MA, KY atau ASN," pugkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: