Dalam surat elektronik yang diterima redaksi disebutkan, Fadli akan dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Budget Center (IBC), siang ini (Kamis, 30/6).
Selain Fadli, anggota DPR RI, Rachel Maryam juga akan dilaporkan ke MKD. Rachel diduga meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama ia dan keluarganya berkunjung di Paris ke Duta Besar RI untuk Republik Prancis.
"Pelaporan ini dilakukan dalam rangka mendorong MKD menegakkan etik DPR serta mencegah persoalan ini menjadi persoalan yang terus berulang," demikian petikan surat elektronik yang dikirimkan pihak ICW ke redaksi,
"Permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi tersebut diduga melanggar Pasal 6 Ayat 4 Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR."
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: