Digarap KPK, 3 Advokat Kasus Bang Ipul Dicecar Soal Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Juni 2016, 14:27 WIB
Digarap KPK, 3 Advokat Kasus Bang Ipul Dicecar Soal Ini
FOTO :NET
rmol news logo Dua pengacara pedangdut Saipul Jamil bakal dicecar mengenai perjalanan perkara kliennya yang berujung suap.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati menjelaskan pemeriksaan Nazaruddin Lubis dan Anita Sabara Sutphin untuk mendalami komunikasi penasehat hukum Saipul Jamil dengan Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang telah menjadi tersangka KPK.

"Dia ditanya soal perjalanan kasus SJ (Saipul Jamil) di PN Jakut dan dugaan-dugaan komunikasi yang dilakukan oleh penasehat hukum dengan R (Rohadi)," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).

Sebelumnya, KPK memanggil tiga advokat terkait kasus dugaan suap perkara tindak asusila Saipul Jamil di PN Jakpus.

Mereka adalah Anita Sabara Sutphin, Nazarudin Lubis dan M Nazikin Hasan. Nazarudin dan Anita diperiksa sebagai saksi tersangka Berthanatalia R Kariman. Sementara Nazikin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA