Setelah Sekretaris MA Nurhadi bolak-balik diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kali ini KPK memanggil CPNS staf Direktorat Peradilan Umum MA, Ryan Seftriadi.
Ryan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan Ryan diperiksa sebagai saksi tersangka Berthanatalia R. Kariman. Berthanatalia merupakan salah satu pengacara pedangdut Saipul Jamil yang diciduk KPK lantaran menyuap Panitera PN Jakut, Rohadi.
Ryan diduga pernah berkomunikasi dengan Berthanatalia terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan Saipul Jamil.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan BN (Berthanatalia)," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Ryan diketahui sempat dipanggil KPK pada 21 Juni lalu. Menurut Yuyuk, penyidik KPK hari ini akan mendalami lebih jauh hubungan Ryan dengan Bertha.
"Komunikasi apa yang pernah dilakukan dengan BN yang terkait dengan perkara kasus SJ," jelas Yuyuk.
Diketahui, KPK menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dua pengacara Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni lalu.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp 250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp 500 juta.
Di sisi lain, Selasa 14 kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: