"Tidak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah, yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah, tapi kita membela yang benar," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo usai buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/6).
Meski kesimpulan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terhadap Sudung tidak ditemukan upaya meminta uang dalam pengamanan perkara PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI, namun Prasetyo menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus itu pada KPK. Pihaknya juga mempersilakan KPK menelisik dugaan keterlibatan Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus suap penanganan perkara korupsi PT Brantas.
"Sekarang kita berpulang kepada KPK seperti apa. Kasus suap itu kan ada pasif dan aktif. Ada kalanya orang misalkan mau suap saya, saya tidak tahu mau diapakan," jelas Paresetyo.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Marudut selaku terdakwa suap pengamanan perkara PT Brantas telah berupaya menyuap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Marudut bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno didakwa menjanjikan sesuatu yakni akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Dengan tujuan agar keduanya menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas yang telah merugikan negara hingga lebih Rp 7 miliar.
Menurut JPU KPK Irene Putrie, Marudut menyanggupi permintaan Sudi dan Dandung untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas yang telah menjadikan Sudi sebagai tersangka. Menindaklanjuti permintaan itu, Marudut segera menemui Sudung pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI.
Dari pernyataan Sudung, Marudut langsung menemui Tomo di ruang kerja Tomo. Di sana Marudut kembali meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan statusnya menjadi penyelidikan. Rencananya setelah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari Dandung, Marudut ingin bertemu dengan Sudung< namun dalam perjalanan Marudut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret.
Uang sejumlah Rp 2,5 miliar diketahui merupakan milik kas perusahaan PT Brantas yang diambil Sudi melalui Manager Keuangan Joko Widiyantoro.
[wah]
BERITA TERKAIT: