Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FDHI: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Polda Terhadap Hakim Mahdy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 21 Juni 2016, 21:49 WIB
FDHI: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Polda Terhadap Hakim Mahdy
ilustrasi
rmol news logo Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) prihatin atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Polri Polda Aceh terhadap seorang hakim Mahdy Usman dan keluarganya.

Mahdy, hakim yang bertugas di PA Jakarta Barat bersama tiga anak dan seorang adik iparnya, diduga dianiaya di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dhien Lorong Lam Awe 1, Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

"FDHI menyampaikan empati terhadap Yang Mulia Bapak Mahdy Usman, Hakim PA Jakarta Barat yang menjadi korban tindakan kekerasan tersebut," ungkap Kordinator FDHI, Djuyamto SH, dalam keterangannya (Selasa, 21/6).

Terlepas dari siapa yang bersalah dalam kasus tersebut, FDHI menilai pemukulan dan tindakan kekerasan merupakan tindakan kriminal, yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, FDHI menuntut agar terhadap oknum Polri Polda Banda Aceh tersebut dilakukan proses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"FDHI meminta pihak Kepolisian segera mengusut dan menyelesaian kasus ini secara tuntas dan profesional," tegasnya.

Selain itu, FDHI juga menuntut agar Komisi Yudisial maupun PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan langkah-langkah hukum untuk melindungi harkat dan martabat Hakim Indonesia dengan sebaik-baiknya.

"FDHI mengajak seluruh Hakim Indonesia untuk terus memupuk solidaritas demi menjunjung harkat martabat Hakim Indonesia dari tindakan-tindakan yang merendahkan dan menistakan marwah profesi," demikian Djuyamto SH.

Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) adalah wadah diskusi para hakim anggota IKAHI dari empat badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer) di dunia maya.

Bagian Propam Polda Aceh sendiri hingga saat ini masih menangani kasus tersebut.

Namun saat ditanyai apakah jika terbukti melakukan kekerasan, apakah pelaku hanya diberi sanksi etik atau diberi pidana, Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Goenawan, tak mau menjawab.

"Nanti dikordinasikan dulu dengan tim, besok ya saya kabari lagi," ujar AKBP Goenawan dalam pesan singkatnya kepada pers. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA