Menurutnya, sesuai Permenaker Nomor 20/2016, sanksi yang ada meliputi empat poin yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Saya sudah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Hal ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh," jelas Hanif di Jakarta, Jumat (17/6).
Dia menjelaskan, sanksi pembatasan kegiatan usaha yakni pembatasan kapasitas produksi, baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu dan penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi perusahaan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha yang secara spesifik diberlakukan untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
"Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR, tidak membagikan uang servis kepada pekerja, tidak menyusun struktur dan skala upah. Serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak memnuhi kewajiban untuk membayar denda dan melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap upah yang diterima pekerja," terang Hanif.
Ditambahkannya, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR terhadap pekerjanya.
"Diingat pula, sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR, sebagaimana diatur undang-undang," tegas Hanif.
[wah]
BERITA TERKAIT: