"Masih kita pertimbangkan. Kalaupun tidak di Surabaya kita harus melalui persetujuan MA (Mahkamah Agung) lagi. Nanti dibicarakan mana yang lebih efektif dan baik, di Surabaya atau di tempat lain," jelas Jaksa Agung Muhammada Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6).
Menurutnya, saat ini penyidik telah masuk dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk kasus dugaan korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Saya rasa pemberkasan tipikor sudah hampir final, tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kita tunggu nanti," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sudah masuk tahap akhir untuk nantinya disidangkan di pengadilan Tipikor setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, proses perampungan berkas perkara La Nyalla terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin bukan terkait dugaan pencucian uang yang masih dalam proses penyidikan.
[wah]
BERITA TERKAIT: