Ditanya Uang Di Brankas Istri Nurhadi Pilih Bungkam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Juni 2016, 23:20 WIB
Ditanya Uang Di Brankas Istri Nurhadi Pilih Bungkam
net
rmol news logo Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Tin Zuraid keluar dari Gedung KPK.

Setelah 11 jam digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tin memilih untuk menutup mulut dari awak media.

Istri dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu sebelumnya menginjakkan kaki di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB, Rabu (1/6), dan keluar sekitar pukul 20.53 WIB.

Kedatangan Tin ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan PK di PN Jakpus. Namun setelah selesai memberikan keterangan, Tin membisu meski dirinya dihujani pertanyaan dari awak media yang menunggunya sejak pagi tadi.

Termasuk ketika ditanya soal dokumen dan uang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu. Wanita yang mengenakan busana batik yang dipadu dengan kardigan berwarna putih itu bungkam dan tak mau membuka mulut untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan pemanggilan istri Nurhadi tersebut untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penanganan PK di PN Japus yang menyeret Suaminya. Selain itu, Tin juga ditanya mengenai uang yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi.

Selain Tin, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasirun alias Jenggot serta Sairi Alias Zahir. Keduanya merupakan pegawai yang bekerja di rumah Nurhadi.

Diketahui dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah Hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.

Dari oprasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.
Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.

Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di JL Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan lima mata uang asing dengan total Rp 1,7 Miliar. Selain menyita uang penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Dalam komprensi pers beberapa waktu lalu, Yuyuk menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA