Soal Biaya Komitmen, Semua Tersangka OTT Bengkulu Bungkam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Juni 2016, 00:25 WIB
Soal Biaya Komitmen, Semua Tersangka OTT Bengkulu Bungkam
net
rmol news logo Empat tersangka suap penanganan perkara korupsi honor dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu bungkam setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Secara bergiliran empat tersangka keluar dari Gedung KPK, setelah sebelumnya masuk ke markas lembaga anti rasuah sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (31/5).

Tersangka pertama yang keluar adalah Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Dia membisu setelah diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK. Saat ditanya mengenai biaya komitmen sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan kasus korupsi honor dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu tahun 2011, PNS di Pengadilan Negeri Kepahiyang itu memilih diam seribu bahasa.

Setelah Badaruddin, giliran Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton. Sama seperti Badaruddin, Toton memilih tutup mulut perihal deal permintaan suap bersama hakim Pengadilan Tipikor yang juga Ketua PN Kepahiyang Janner Purba kepada Wakil Direktur Keuangan RS M. Yunus, Bengkulu, Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RS M. Yunus Syafri Syafii.

Berselang satu jam, giliran Syafri Syafii yang keluar dari gedung KPK. Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M. Yunus juga tak mau berkomentar seputar pemeriksaannya. Apalagi saat ditanya mengenai berapa besaran deal untuk mengamaankan kasus korupsi honor dewan Pembinan RSUD M Yunus, Bengkulu 2011 yang menimpanya.

Terakhir giliran rekan sekantornya, Edi Satroni yang keluar setelah digarap selama 10 jam oleh penyidik KPK. Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, Wakil Direktur Keuangan RS M. Yunus itu bungkam seribu bahasa perihal pemeriksaannya.

Kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi ini terkuak setelah tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Bengkulu pada 23 Mei lalu. Yakni Ketua PN Kepahiyang Janner Purba, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin. Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Janner, Toton dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Syafri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSMY Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu periode 2012-2015 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA