Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menegaskan SIM adalah bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan.
Sementara, anak di bawah umur belum memiliki persyaratan dasar untuk memperoleh SIM. Ketentuan ini kata dia, dilihat dari beberapa aspek yakni dari usia belum mencapai 17 tahun, belum memiliki kompetensi /kemampuan untuk mengemudikan kendaraan, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan masih sangat rendah dan kecenderungan untuk melanggar sangat besar alias emosional dan labil.
"Dampak dari sikap atau perilaku anak-anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor, dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto kepada wartawan, Senin, (30/5).
Ia menambahkan, di dalam UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dijelaskan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan saran, masukan , kritikan dan dukungan terhadap masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kita menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak agar tidak membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM dan masih di bawah umur," pintanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: