"Sehingga pertempuran di dalam pengadilan akan dilakukan. Kalau di pengadilan kita bisa bicara, bisa berpendapat dan kasih pembelaan," tutur Bostam, Jumat (27/5).
Saat ini, berkas perkara kasus Jessica sudah di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta, setelah penyidik Polda Metro Jaya menyertakan 37 barang bukti (barbuk).
Bostam sendiri, tidak mempersoalkan terkait 37 barbuk yang sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita lihat dan cek nanti bukti-buktinya. Saya enggak melihat barbuk itu. Nanti saya dikasih lihat baru pada persidangan," tandas pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: