Meski demikian, Bostam mengaku siap mendampingi kliennya, yang tersangkut kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut, dalam menghadapi persidangan.
"Kami siap melakukan persidangan," tegas Bostam.
Meski demikian, Bostam masih akan menantikan hasil proses hukum selanjutnya. Mengingat, saat ini pihak Polda sedang menyiapkan pelimpahan berkas perkara tahap kedua.
"Kita menunggu. Tahap dua ini penyerahan ke Kejati atau sidangnya di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," demikian Bostam. [zul]
BERITA TERKAIT: