Menurutnya, hal tersebut ditandai dengan banyaknya aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi.
"Kalau misalnya ada beberapa yang ditangkap akhir-akhir ini, itu menunjukan bahwa lembaga penegak hukum kita itu masih bermasalah," ujar Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Syarief mengakui bahwa korupsi di lembaga penegak hukum khususnya institusi peradilan adalah salah satu fokus KPK. Menurutnya, salah satu fungsi dan tugas KPK yang diatur dalam undang-undang adalah untuk memperbaiki tata kelola dan pencegahan korupsi di sektor penegak hukum.
Lebih lanjut, Syarif menambahkan pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, untuk menetapkan langkah-langkah pencegahan, agar tidak ada lagi hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.
Langkah tersebut, masih kata Syarif sudah diapresiasi oleh Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari yang menyambangi gedung KPK pada Selasa (24/5) kemarin
"Ya kemarin misalnya, teman-teman dari KY datang ke KPK membicarakan tentang kira-kira follow up-nya atau program yang akan dilakukan antara KY dan KPK dan Mahkamah Agung apa, agar hal yang seperti kemarin terjadi tidak terjadi lagi di masa mendatang. KPK ingin bekerjasama dengan kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, kita berupaya keras untuk memperbaiki ini agar lebih baik di masa depan," pungkasnya
Sebelumnya, KPK sudah secara berturut-turut menangkap penegak hukum dalam oprasi tangkap tangan. Mereka yang terjaring OTT KPK adalah, Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, Panitera Sekeretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dua jaksa Kejaksan tinggi Jawa Barat, yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Terakhir dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton.
[wah]
BERITA TERKAIT: