Hari ini, ia menjadi saksi tersangka Ojang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka OJS," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).
Tak hanya Chandra, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anang Suharyanto selaku kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Choky Hutapea selaku kepala Seksi intelijen Kejari Subang dan JPU Pidana Khusus Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto. Mereka, kata Yuyuk juga diperiksa sebagai saksi untuk Ojang.
Kasus gratifikasi ini terkuak saat tim Satgas KPK mencokok Leni Marliani, istri terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi Jamkesmas Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, serta Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa di Kejati Jabar di Kejati Jabar, Senin pagi (11/4) lalu.
Leni ditangkap setelah menyerahkan uang sejumlah Rp 528 juta kepada jaksa Deviyanti. Dalam pengembangan, diduga uang tersebut milik Ojang.
KPK pun langsung bertindak dan mengamankan Ojang karena diduga sebagai pemberi suap. Dana Rp 528 juta diberikan Ojang agar tidak terjerat kasus korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersang yakni Ojang, Leni, Deviyanti dan mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo serta Jajang yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi Jamkesmas Subang
Atas perbuatan itu, KPK pun menjerat Ojang, Leni, dan Jajang atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan jaksa Devi dan Fahri sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK mentapkan Ojang sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di dalam mobil ketika Tim Satgas menangkapnya. Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, penyidik menjerat Ojang melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
[wid]