Untuk ketiga kalinya, pemeriksaan Aguan kali ini masih terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, .
Kapasitasnya sebagai saksi dua tersangka yakni Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan Aguan untuk dimintai keterangannya, terutama berkaitan penetapan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dituangkan dalam Raperda.
"Iya soal kontribusi tambahan juga akan
ditanyakan," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menggali keterangan serupa dari Ariesman Widjaja.
"(Pemeriksaan untuk menanyakan) seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda, dalam hal ini kontribusi tambahan," ujar Yuyuk.
Selain itu juga ditanyakan soal dugaan adanya permintaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar kontribusi tambahan tersebut di bayar di muka.
"Beberapa dugaan akan dikonfirmasikan kepada tersangka maupun saksi. Jadi ini untuk konfirmasi lagi, apakah benar data-data yang sudah diperoleh KPK itu. Dugaan yang sudah ada, itu dikonfirmasi lagi," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Sanusi dan Ariesman, seorang lagi adalah personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro
.[wid]
BERITA TERKAIT: