Ajudan Nurhadi Diduga Sengaja Disembunyikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Mei 2016, 17:54 WIB
Ajudan Nurhadi Diduga Sengaja Disembunyikan
nurhadi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dua kali memanggil Royani, sopir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Ketidakhadiran Royani diduga disembunyikan oleh pihak tertentu. Pasalnya, selaku ajudan Nurhadi, dia diduga kuat mengetahui seluk beluk kasus suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diduga saksi ini disembunyikan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 16/5).

Dia menambahkan, KPK akan menjemput paksa jika Royani kembali mengabaikan panggilan penyidik. Menurut Yuyuk, Royani termasuk salah satu saksi penting untuk mengungkap kasus yang sedang ditangani. Termasuk mengungkap dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap penanganan perkara PK pada PN Jakarta Pusat.

"Jemput paksa masih terus diupayakan," ujar Yuyuk.

Selain upaya menjemput paksa Royani, demi kepentingan penyidikan, KPK juga sudah mengajukan pencegahan terhadapnya. Surat pencegahan terhadap Pegawai Negeri Sipil MA itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi pada 4 Mei 2016 yang berlaku enam bulan ke depan.

‎Diketahui dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya pada 20 April lalu.

Dari penangkapan, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paper bag bermotif batik. Uang diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakpus.

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015 sebesar Rp 100 juta untuk tujuan yang sama.

Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pengeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan lima mata uang asing. Tak hanya itu, juga menemukan uang sebesar Rp 354.300.000.

Yuyuk menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp 1,7 miliar. Dengan rincian sebanyak USD 37.603 atau Rp 496.923.850, sebanyak 85.800 dolar Singapura atau Rp 837.281.425, sebanyak 170.000 Yen Jepang atau Rp 20.244.675. Kemudian sebanyak 7.501 Riyal Saudi Arabia atau Rp 26.433.600 dan sebanyak 1.335 Euro atau Rp 19.912.550

Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Disamping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.

"Ini disita karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Uang sedang diselidiki, NHD juga belum diperiksa untuk kebutuhan penyidik menelisik ini," ujarnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA