2 Kali Mangkir, Ajudan Nurhadi Dicegah Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Mei 2016, 16:16 WIB
2 Kali Mangkir, Ajudan Nurhadi Dicegah Ke Luar Negeri
foto :net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Royani selaku supir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) untuk dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, sudah dua kali Pegawai Negeri Sipil MA itu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"KPK telah mengajukan surat permintaan cegah terhadap Royani (ke Direktorat Jenderal Imigrasi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5)

Yuyuk menambahkan, pihaknya telah mengirim pengajuan cegah ke Ditjen Imigrasi sejak 4 Mei 2016. Pencegahan ke luar negeri terhadai Royani, papar Yuyuk, demi kepentingan penyidikan yang berlaku enam bulan ke depan.

Royani diduga mengetahui aktivitas Nurhadi setiap hari, termasuk keterlibatan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.

Royani sendiri telah dua kali dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Akan tetapi, Royani tidak sekalipun pernah hadir tanpa keterangan atau alasan.

Kasus pengamanan perkara PK ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Rabu, 20 April 2016. Saat itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Edy. Ditengarai uang itu bukan pemberian pertama. Sebab, diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp 100 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA