Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, menyatakan, setiap kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) berarti secara formil maupun materil sudah terpenuhi. Pihak JPU yang mengajukan kasus tersebut untuk disidangkan.
"Proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya ke pihak JPU dan pengadilan," terang Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/5).
Menurut Agus, apabila vonis tidak sesuai dengan temuan penyidik Polri dan tuntutan JPU, maka hal itu diserahkan sepenuhnya pada pihak JPU.
"Jika vonis hakim menentukan berbeda dengan penyidik maupun penuntut dalam hal ini JPU, maka langkah selanjutnya terkait kasus tersebut sepenuhnya kami serahkan ke JPU," pungkasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: