Mabes Polri: Biar JPU Yang Sikapi Vonis Bebas Ongen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Mei 2016, 15:14 WIB
Mabes Polri: Biar JPU Yang Sikapi Vonis Bebas Ongen
Agus Rianto/net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menerima keberatan Yulianus Paonganan alias Ongen yang didakwa karena kasus kicauan 'Papa Doyan Lonte' di Twitter. Dengan keputusan ini maka Ongen dinyatakan bebas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, menyatakan, setiap kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) berarti secara formil maupun materil sudah terpenuhi. Pihak JPU yang mengajukan kasus tersebut untuk disidangkan.

"Proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya ke pihak JPU dan pengadilan," terang Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/5).

Menurut Agus, apabila vonis tidak sesuai dengan temuan penyidik Polri dan tuntutan JPU, maka hal itu diserahkan sepenuhnya pada pihak JPU.

"Jika vonis hakim menentukan berbeda dengan penyidik maupun penuntut dalam hal ini JPU, maka langkah selanjutnya terkait kasus tersebut sepenuhnya kami serahkan ke JPU," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA