Namun begitu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Widyo Pramono menekankan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam pertemuan dengan Marudut Pakpahan selaku perantara PT Brantas Abipraya.
Saat itu memang diakui Sudung terjadi pembicaraan singkat soal kasus dugaan korupsi PT Brantas yang tengah ditangani jajaran Pidsus Kejati DKI.
"Ada, diakui itu. Tanggal 23 (Maret 2016) datang, menyampaikan selamat kepada Kajati DKI," ujar Widyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/5).
Usai pembicaraan, lanjut Widyo. Sudung lantas menyerahkan penanganan kasus PT Brantas ke Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
"Selanjutnya Tomo melakukan satu penindakan lebih lanjut. Secara prosedural, itu
on the track," jelas Widyo.
[wid]
BERITA TERKAIT: