Hari Ini, KPK Garap Staf Musa Zainuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Mei 2016, 11:47 WIB
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mutakin SP selaku staf administrasi anggota DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk proyek jalan di Maluku Utara dan Maluku.

Mutakin diperiksa sebagai saksi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/5).

Nama Mutakin disebut-sebut sebagai perantara uang suap dari PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Musa Zainuddin. Uang tersebut merupakan fee untuk Musa atas pengusulan program aspirasi berupa pembangunan jalan di Maluku.

Demikian kesaksian staf ahli anggota Komisi V DPR, Jailani Paranddy dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/5) lalu

Jailani mengaku sempat ditanya peran Mutakim
dalam pemeriksaan lanjutan di KPK.

"Tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakim," ujar Jailani.

Menurut Jailani, penyerahan uang dilakukan sekitar tanggal 26-27 Desember 2015, di sekitar kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim.

"Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa. Saya tidak asing dengan wajah dia," kata Jailani.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha.

Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan. Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA