Hadir Sidang Berbaring Sakit Di Atas Ranjang, Terdakwa Penipuan Dituding Akting

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Mei 2016, 15:47 WIB
Hadir Sidang Berbaring Sakit Di Atas Ranjang, Terdakwa Penipuan Dituding Akting
foto :net
rmol news logo Kemarin (Selasa, 3/5) sedianya jadwal sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno. Agenda sidang kali itu pembacaan dakwaan.

Namun sidang terpaksa ditunda, karena majelis hakim yang dipimpin Efran Basuning melihat kondisi terdakwa yang hadir dengan terbaring di atas ranjang pasien.

Ketika masuk ke ruang sidang, Lenny yang ada di ranjang terlihat menangis. Majelis dengan alasan kondisi kesehatan pun menyuruh untuk terdakwa dibawa kembali ke mobil ambulans.

Seorang pelapor yang enggan disebut namanya, menuding terdakwa sedang akting sakit.

"Saat terdakwa dibawa ke Rutan Medaeng dengan skenario Lenny terkena kanker, sehingga ditolak. Ini skenario apalagi yang dipakai," ucapnya.

Kondisi Lenny ini menurut dia, jauh berbeda dengan 12-13 April lalu, saat mondar madir di Gedung Divisi Hukum Mabes Polri, Jakarta. Lenny ketika itu tampak sehat. Begitu pula ketika terdakwa menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan pada 19 April. Drama sakit muncul tatkala dibacakan penetapan penahanan

Lenny pura-pura limbung, namun tetap dibawa ke rumah tahanan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo meski belakangan pihak rutan menolak menerima bersangkutan. 

Sandiwara terdakwa Lenny terkuak ketika dibawa ke RS Onkology Surabaya pada malam harinya. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 141/RSOS/Med.Ket/19/1U/2016  tertanggal 19 April 2016 yang ditandatangani oleh  Prof Dr. dr. Ami Ashariati, pada intinya menerangkan, penderita membutuhkan istirahat akibat stres.

"Tidak ada penjelasan mengenai mengindap penyakit kanker," bebernya.

Keesokan harinya, Lenny terbang ke Jakarta dan minta dirawat di RS Medistra. Dari hasil penelusuran rekam jejak medis Lenny, pada tahun 2013, memang benar pernah mengindap penyakit kanker payudara akibat pemasangan implant. Namun berdasarkan surat keterangan dari Prince Court Medical Centre Kuala Lumpur pada Januari 2015, kanker payudara yang diderita Lenny sudah dinyatakan sembuh

"There is no evidence of recurrence," tulis Dr Muhammad Azrif Ahmad Annuar.

Ia juga membeberkan, selain perkara pidana yang tengah disidang di Surabaya, Lenny memiliki sekurang-kurangnya tujuh laporan pidana lain di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.  Antara lain di Polda Metro Jaya dengan pelapor bernama Usadi nilai kerugian sebesar Rp 10,1 miliar. Kemudian ada juga pelapor Mike Kalwani di Bareskrim Mabes Polri dengan kerugian sebesar Rp 125 miliar.

Bahkan ini terdapat empat orang lagi yang akan ikut memberikan laporan pidana terhadap diri Lenny. Yakni Junanto dari PT. Geo Energy, dengan nilai kerugian sebesar 4 juta dolar AS; Juwono dengan nilai kerugian 1 juta dolar AS; Fatur dari PT EPI, dengan nilai kerugian Rp 40 miliar; serta Eddy Susanto dari Group Waringin, dengan nilai kerugian sebesar Rp 25 miliar.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung enggan berkomentar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA