Tantangan itu disampaikan kuasa hukum tersangka Tjipta Fudjiarta, Alfonso Napitupulu di Jakarta, Selasa (3/5).
Dia geram karena kasus yang menjerat kliennya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Kasus itu masih terkatung-katung selama dua tahun.‎
"Berkas kasus itu sudah tujuh kali bolak-balik dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan yang tidak dipenuhi oleh penyidik kepolisian," kata Alfonso.
‎Menurutnya, penyidik kepolisian tak kunjung melampirkan bukti pembayaran Tjipta Fudjiarta (tersangka) atas pembelian saham korban (Conti Chandra) ke kejaksaan. "Karena tak kunjung dipenuhi petunjuk jaksa tersebut, maka kami menduga perkara klien kami akan dihentikan kembali atau SP3 dan tidak akan pernah disidangkan ke pengadilan," tegasnya.‎
Menurut Tjipta, penghentian penyidikan tampaknya merupakan hal yang diinginkan dan diidam-idamkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," demikian Alfonso.
‎Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Tjipta Fudjiarta (pengusaha Medan) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ‎Kasus tersebut dilaporkan oleh Conti Chandra (pengusaha Batam) selaku korban ke Mabes Polri sejak dua tahun yang lalu.
Kasus itu sendiri sudah dua kali dipraperadilankan baik oleh tersangka maupun korban. Sedangkan dalam gugatan perdata antara Conti sebagai penggugat dan Tjipta selaku tergugat.
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap Gedung BCC Hotel & Recidence. Menurut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat apakah memang ada obyek sengketanya.
‎Dalam perkara ini, Conti Chandra selaku penggugat, menggugat Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 1, Rikardo Fudjiarta (putra sulung Tjipta Fudjiarta) sebagai tergugat II, Jenny (putri Tjipta Fudjiarta) sebagai tergugat III, Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI, Syafudin sebagai tergugat VII.
Seperti diketahui, Tjipta menguasai BCC berdasarkan pada akta yang dipegangnya namun menurut Conti, dia tidak mampu menunjukkan bukti kuitansi pembelian BCC dari dirinya selaku Direktur Utama PT BMS selaku pengelola dan pemegang saham mayoritas BCC. ‎
[sam]‎ ‎
BERITA TERKAIT: