Politisi PKB Bantah Terima Komisi Dana Aspirasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Mei 2016, 21:31 WIB
Politisi PKB Bantah Terima Komisi Dana Aspirasi
musa/net
rmol news logo Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hadir untuk memberi kesaksian lantaran namanya beberapa kali disebut menerima uang dari Abdul Khoir. Namun, dalam persidangan hal itu dibantah Musa, apalagi soal pertemuannya dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary dan Abdul Khoir dalam pertemuan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dirinya mengaku tidak ada pembahasan program aspirasi dalam pertemuan tersebut

"Banyak hal yang tidak saya mengerti, tidak ada yang prinsip. Kami hanya say hello," ucap Musa saat bersaksi  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5).

Menurut Musa kehadirannya saat itu hanya untuk menghormati undangan Amran. Saat itu, kata Musa, dirinya dikenalkan kepada Abdul Khoir yang merupakan kontraktor oleh Amran.

"Amran sebagai jajaran kementerian (PUPR) ingin silaturahmi kepada saya. Saya menghormati dan hadir di situ. Jadi saya hadir di sana yang menginisiasi kalau enggak salah Pak Amran. Saya hadir di situ karena menghormati beliau adalah mitra kita. Di situ kebetulan ada Pak Abdul Khoir," kata Musa.

Dalam persidangan itu, majelis hakim Min Trisnawati juga menanyakan mengenai hubungannya dengan mantan Kapoksi PKB Komisi V Mohamad Toha serta perannya untuk menggarap proyek program aspirasi DPR RI di Maluku atau di Maluku Utara

"Apakah ada yang saudara usulkan untuk pekerjaan di Maluku?" tanya ketua majelis hakim Min Trisnawati.

"Sepertinya enggak ada," jawab Musa.

Musa mengaku mengenal M Toha lantaran pernah menjadi teman satu komisi. Musa membantah mendapat pengalihan program aspirasi dari Toha.

"Enggak ada," jawab Musa.

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan

Mereka adalah, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan statusnya oleh KPK

Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari‎, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang resmi menyandang status tersangka. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA