"Sepertinya KPK disini ragu-ragu. Ragu-ragunya itu, dia seperti tanda kutip dia ketakutan dengan partai, dan bisa juga segan sama yang namanya anggota dewan. Sehingga langkah-langkah dia untuk menindaklanjuti ini sedikit terhambat untuk melanjutkan ke dalam penyidikan lagi," ujar pengamat Center Budget of Analysis, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Jumat (22/4).
Padahal, tambah Uchok, terkait kasus itu, sudah banyak data dan pengakuan yang dilontarkan oleh terdakwa, Anggota Komisi V dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Seharusnya Tipikor ini segera menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan anggota dewan selain DWP," tegasnya.
"Padahal pernyataan DWP di Pengadilan itu disumpah. Itu berarti bisa dieksekusi oleh KPK. Misalnya ada anggota dewanlah yang dia sebut itu bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan suap proyek Kementerian PUPR, sebelumnya KPK memeriksa Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena sebagai saksi untuk tersangka DWP.
Dalam sidang Tipikor Senin lalu (11/4), DWP mengakui adanya fee dari dana aspirasi sudah dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota Komisi. DWP mengaku masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp 50 miliar, kapoksi maksimal Rp 100 miliar.
"Untuk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpinan. Saya nilaninya Rp 41 miliar. Di situ ada Fahri Prancis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," ujar DWP.
Diketahui dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebut memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, DWP dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Namun hingga saat ini baru Damayanti dan Budi Supriyanto yang menjadi tersangka.
Padahal, pada sidang Tipikor untuk Senin lalu, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang memberikan kesaksiannya atas terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mengaku pernah bertemu dengan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro di ruang kerjanya di Gedung DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: