KPK Endus Edy Nasution Bermain Di Perkara Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 April 2016, 20:08 WIB
KPK Endus Edy Nasution Bermain Di Perkara Lain
edy nasution/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dalam suap menyuap perkara.

Kuat dugaan, bukan kali ini saja Edy menjalankan tugas sebagai perantara untuk pengurusan perkara.

"Yang bersangkutan memang tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang perantaranya dia," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).

Agus menambahkan, pihaknya masih mendalami perkara lain yang diurus oleh Edy. Tak hanya itu KPK juga akan mencari aktor utama yang memerintahkan Edy untuk melaksanakan pekerjaan sampingannya.

"Itu nanti akan kita telusuri lebih lanjut," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan tertangkapnya Edy Nasution bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus besar.

Agus mengungkapkan dari proses penyidikan terhadap Edy diketahui panitera PN Jakpus itu telah menerima suap dari seorang bernama Doddy Aryanto Supeno untuk mengamankan peninjauan kembali perkara perdata dari dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakpus. Bahkan Doddy telah melakukan dua kali pemberian uang suap kepada Edy sejak Desember 2015, dan Rabu kemarin (20/4) yang berujung pada penangkapan.

Agus menambahkan nama kedua perusahaan tersebut masih dirahasiakan karena pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan.

"Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu, kami akan melakukan pendalaman. Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar," ujar Agus

Sebelumnya, Tim Satuan tugas KPK mencokok Edy dalam operasi tangkap tangan di salah satu hotel jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada pukul 10.45 WIB, Rabu (21/4).

Selain Edy, Tim Satgas KPK juga menangkap Doddy Aryanto Supeno. Dari oprasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. "Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," kata Agus.

Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA