Keduanya merupakan oknum yang ditangkap tim satuan tugas KPK dalam oprasi tangkap tangan, Rabu kemarin (20/4).
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara lalu meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dan menetapkan para tersangka," ungkap Ketua KPK, Agus Raharjo saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Agus menjelaskan Edy ditangkap tim satgas KPK setelah menerima uang dari Doddy di area parkir basement salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB.
Agus menambahkan dari OTT, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Agus.
Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.
"Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: