MA Akui Pegawainya Ditangkap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 April 2016, 21:41 WIB
MA Akui Pegawainya Ditangkap KPK
eddy nasution/net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mengakui bahwa salah satu pegawainya yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Juru Bicara MA Suhadi, pihaknya sudah mendapat konfirmasi mengenai terjaringnya Panitera Sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dalam operasi tangkap tangan KPK siang tadi.

"MA sudah dapat informasi dari KPK cuma belum tahu masalah apa yang tersangkut OTT tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).

Suhadi menambahkan, Eddy merupakan pejabat yang berwenang dalam mengurus administrasi perkara di PN Jakpus. Selain mengurusi administrasi perkara, Eddy juga bisa lakukan eksekusi perkara perdata. Meski demikian, Suhadi enggan berkomentar lebih banyak mengenai kewenangan Eddy dalam melakukan eksekusi perkara perdata yang membuatnya dicokok KPK.

"Kita tunggu statemenr (pernyataan resmi) dari KPK," singkatnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan. Satu diantaranya adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution.

Dari informasi, ketiganya sudah digelandang ke Gedung KPK dan sedang diperiksa secara intensif. Lembaga anti rasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA