Menurut Juru Bicara MA Suhadi, pihaknya sudah mendapat konfirmasi mengenai terjaringnya Panitera Sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dalam operasi tangkap tangan KPK siang tadi.
"MA sudah dapat informasi dari KPK cuma belum tahu masalah apa yang tersangkut OTT tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).
Suhadi menambahkan, Eddy merupakan pejabat yang berwenang dalam mengurus administrasi perkara di PN Jakpus. Selain mengurusi administrasi perkara, Eddy juga bisa lakukan eksekusi perkara perdata. Meski demikian, Suhadi enggan berkomentar lebih banyak mengenai kewenangan Eddy dalam melakukan eksekusi perkara perdata yang membuatnya dicokok KPK.
"Kita tunggu statemenr (pernyataan resmi) dari KPK," singkatnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan. Satu diantaranya adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution.
Dari informasi, ketiganya sudah digelandang ke Gedung KPK dan sedang diperiksa secara intensif. Lembaga anti rasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
[wah]
BERITA TERKAIT: